Keduanya dicegat Unit Resmob Timur Polres Situbondo saat melintas di jalan Dusun Dergung, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Minggu (25/11/2018) dini hari. Mereka mengendarai sebuah truk bernopol DK 9301 CA.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen kayu-kayu yang dibawa, baik sopir truk bernama Yudi (25) maupun keneknya yang masih berstatus pelajar berinisial DK (18) sama-sama menggelengkan kepala.
Kedua warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso itu pun langsung digiring ke Mapolres Situbondo. Polisi juga mengamankan truk mereka berikut 34 batang kayu jati ukuran 2-4 meter dan 15 balok kayu sonokeling.
"Dua pelaku diamankan dan sekarang masih dimintai keterangan. Untuk pemilik kayunya sendiri masih dalam pengejaran," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo kepada detikcom, Minggu (25/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun detikcom, penangkapan dua pelaku pembalakan liar itu berawal dari informasi warga. Disebut-sebut ada sebuah truk yang memuat dan membawa hasil hutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun langsung bergerak melakukan patroli. Ternyata di jalan Dusun Dergung Desa Curah Tatal, polisi berpapasan dengan truk yang jadi incaran lalu langsung menghentikannya.
Kepada polisi, Yudi kemudian mengaku mengangkut kayu-kayu tersebut atas suruhan seseorang berinisial BR, warga Kecamatan Arjasa. Sekali angkut, Yudi dibayar Rp 400 ribu. Kayu-kayu itu dimuat dari kawasan hutan setempat, dengan jarak sekitar 2 km dari jalan desa.
"Pengakuan sementara sopir begitu, dibayar Rp 400 ribu oleh seseorang. Tapi semuanya masih kita dalami," pungkas Nanang.
Tonton juga 'Wanita Terciduk CCTV saat Mencuri di Jatinegara':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini