Jawab Bawaslu soal Pelanggaran Kampanye Akbar, BPN Ungkit Kuasa Petahana

Jawab Bawaslu soal Pelanggaran Kampanye Akbar, BPN Ungkit Kuasa Petahana

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 14:03 WIB
Foto: Habiburokhman (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menyatakan kedua paslon Pilpres 2019 melakukan pelanggaran di kampanye akbar perdana. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakin mereka tak melakukan pelanggaran sembari berbicara soal kekuasaan kubu petahana.

Fritz Edward Siregar, salah satu anggota Bawaslu, memang tak memerinci pelanggaran dalam kampanye akbar itu. Akan tetapi, dia memberi contoh soal pelibatan anak.


"Kalau soal pelibatan anak kita sudah cegah dengan sediakan shelter khusus dan setahu saya di kampanye kita steril, tidak ada pelibatan anak. Nggak tahu kalau kubu sebelah," kata anggota Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman, Senin (25/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menyebut kampanye akbar kubu petahana harus diperhatikan. Dia berbicara potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.

"Yang paling penting menurut saya adalah potensi abuse of power karena pihak sebelah adalah petahana dan didukung banyak kepala daerah dengan camat. Jangan sampai struktur kekuasaan digunakan untuk kepentingan kampnye pemenangan petahana," ucap Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Direktur Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan BPN telah memberi imbauan terkait larangan pelibatan anak. BPN bahkan disebut telah berkoordinasi dengan panitia lokal kampanye akbar terkait.


"Kalau soal pelibatan anak kan pasti dari BPN itu sudah juga ngomong ke panitia lokal dan kita sama-sama tahu pelibatan anak kan dilarang, melanggar undang-undang," kata Dasco.

"Kan kita juga agak susah mengantisipasinya. Kalau kampanye terbuka, orang dari mana-mana kemudian membawa anak-anak, ya kan kita sudah imbau juga tidak ada pelibatan anak-anak," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan pelanggaran dalam kampanye akbar kedua paslon. Fritz menyebutkan salah satu pelanggarannya yaitu dengan pelibatan anak dalam kampanye hingga penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara yang dimaksud, yaitu penggunaan mobil pemerintah.


"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Senin (25/3).

"Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye, padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita. Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara, di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah. Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye, kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," kata Fritz.


Simak Juga "BPN Pede Prabowo Menang Tanpa Dukungan Konglomerat":

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads