"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
Fritz tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan masing-masing palson. Namun, dia menyebutkan salah satu pelanggarannya yaitu dengan pelibatan anak dalam kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fritz mengatakan pelanggaran lain dengan adanya penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara ini yaitu penggunaan mobil pemerintah.
"Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara, di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah," kata Fritz.
Fritz juga menyinggung adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir saat kampanye. Serta kesalahan dalam penggunaan alat peraga kampanye.
"Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye, kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," tuturnya.
Masih Ingin Ajak Anak Kampanye? Dengar Dulu Penjelasan Bawaslu:
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini