Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar tak memerinci pelanggaran dalam kampanye akbar itu, namun memberi contoh soal pelibatan anak. Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengatakan mereka tak mungkin melibatkan anak secara aktif dalam kampanye akbar.
"Pernyataan Bawaslu ini menunjukkan adanya evaluasi awal yang dilakukan oleh Bawaslu kepada para paslon. Namun kan perlu diperhatikan, misalnya, apakah pelanggaran itu masing-masing paslon itu dilakukan oleh paslonnya atau tidak, misalnya pelibatan anak," sebut Ade Irfan saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menjelaskan, pelibatan anak dalam kampanye artinya dilakukan secara aktif dengan mendorong si anak masuk ke dalam aktivitas politik. Dia menegaskan kubu 01 tidak pernah sengaja melibatkan anak dalam kampanye, apalagi secara aktif.
Meski demikian, politikus PPP itu menyebut temuan Bawaslu tetap akan menjadi bahan evaluasi mereka. Dia bahkan berterima kasih kepada badan pengawas pemilu itu.
"Ya kami akan mengevaluasi ini, kami berterima kasih kepada Bawaslu sudah mengingatkan terhadap yang disampaikan Bawaslu terhadap langkah awal kampanye terbuka ini. Sedapat mungkin kami akan mematuhi peraturan-peraturan yang ada. Tapi juga kita tidak bisa menghindari dalam situasi ramai begitu di kampanye terbuka kita juga nggak bisa menghindari walaupun ada kesalahan seperti pelibatan anak," sebut Irfan.
"Tapi yang jelas kami tidak akan melibatkan anak itu secara aktif, dia misalnya dijadikan sebagai ikon, sebagai model, atau dia disuruh melakukan sesuatu atau dipengaruhi untuk menjadi narasumber atau apalah namanya, itu yang tidak akan kami lakukan," tegas dia.
Saksikan juga video Prabowo Kampanye di Makassar, Projo Nyanyi 'Jokowi Lagi':
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini