5 Terdakwa Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Mojokerto Dituntut Berbeda

5 Terdakwa Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Mojokerto Dituntut Berbeda

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 19:55 WIB
Sidang 5 terdakwa kasus yang melibatkan Bupati Mojokerto nonaktif (Foto: Istimewa)
Sidoarjo - Lima terdakwa dari pihak swasta kasus korupsi bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kelima terdakwa itu masing-masing Onggo Wijaya Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan Nabiel Tirtawano (kontraktor swasta). Dua lainnya yakni Achmad Subhan, mantan wakil bupati Malang yang menjadi perantara dan Achmad Suhawi.

Dalam sidang tersebut JPU KPK menuntut tiga dari dua terdakwa yakni Onggo Wijaya, Ockyanto dan Nabiel Tirtawano dengan tuntutan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa atas nama Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita sesuai dengan uang pengganti. Apabila hartanya tidak mencukupi terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun penjara," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/3/2019).


Dari lima terdakwa, Achmad Subhan tercatat mendapatkan hukuman terberat yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 miliar subsider 2 tahun. JPU juga menuntut hak politik Ahmad Subhan juga dicabut selama 2 tahun.

Menurut JPU Taufiq Ibnugroho, tuntutan ketiga terdakwa berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Ahmad Subhan dan Suhawi. Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan dua lainnya tidak mengembalikan.

"Kedua terdakwa (Ahmad Subhan dan Suhawi) belum mengembalikan uang terkait kasus korupsi yang dilakukan MKP," terang Taufiq.

Sebelumnya, Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) divonis 8 tahun penjara. MKP terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi suap perizinan menara telekomunikasi.


"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan di Pengadilan Tipikor Juanda, Senin (21/1/2019) malam.

Selain itu, MKP harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila ia tidak membayar dikenakan subsider 4 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni menuntut MKP selama 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider penjara 6 bulan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.