"Saksi untuk tersangka NT (Nabiel Titawano)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
KPK juga memanggil 2 saksi lainnya terkait perkara ini. Mereka adalah Wakil Presiden Direktur PT Protelindo Adam Gifari, dan Achmad Suhawi dari pihak swasta. Adam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Subhan sedangkan Suhawi menjadi saksi untuk Onggo Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Bupati Mojokerto |
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa. Namun kapasitas Ahmad Subhan dalam perkara ini adalah sebagai swasta.
Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan, yaitu Nabiel Titawano (selaku swasta) dan Achmad Suhawi (selaku swasta atau Direktur PT Sumawijaya). Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Adapun tersangka yang ditetapkan lebih dulu ialah Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta yang baru ditahan hari ini, yaitu Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Tonton juga video 'KPK Sita 15 Mobil dari Showroom Kolega Bupati Mojokerto':
(abw/rna)