Kasus Bupati Mojokerto, KPK Panggil Presdir Tower Bersama Infrastructure

Kasus Bupati Mojokerto, KPK Panggil Presdir Tower Bersama Infrastructure

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 10:43 WIB
Foto: Gedung KPK (Dhani-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil presiden direktur PT Tower Bersama Infrastructure, Herman Setya Budi, terkait kasus suap Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Herman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nabiel Titawano.

"Saksi untuk tersangka NT (Nabiel Titawano)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).

KPK juga memanggil 2 saksi lainnya terkait perkara ini. Mereka adalah Wakil Presiden Direktur PT Protelindo Adam Gifari, dan Achmad Suhawi dari pihak swasta. Adam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Subhan sedangkan Suhawi menjadi saksi untuk Onggo Wijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa. Namun kapasitas Ahmad Subhan dalam perkara ini adalah sebagai swasta.

Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan, yaitu Nabiel Titawano (selaku swasta) dan Achmad Suhawi (selaku swasta atau Direktur PT Sumawijaya). Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.


Adapun tersangka yang ditetapkan lebih dulu ialah Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta yang baru ditahan hari ini, yaitu Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.



Tonton juga video 'KPK Sita 15 Mobil dari Showroom Kolega Bupati Mojokerto':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads