7 Fatwa Thoriqoh Musa Ala Katimun yang Sihir 52 Warga Ponorogo

7 Fatwa Thoriqoh Musa Ala Katimun yang Sihir 52 Warga Ponorogo

Suki Nurhalim - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 21:03 WIB
Musala Thoriqoh Musa di Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - 52 Warga Ponorogo yang memutuskan pindah ke Malang tidak hanya tersihir doktrin kiamat sudah dekat. Ada enam fatwa lainnya yang diajarkan Katimun saat tinggal di Dukuh Krajan, Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Kepindahan 52 warga Dukuh Krajan ke Malang terjadi dalam satu bulan secara bertahap. Terakhir pada Kamis, 7 Februari 2019. Mereka diduga mengikuti ajaran Thoriqoh Musa dari sebuah ponpes di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Kalang. Selain 52 warga yang sudah eksodus ke Malang, masih ada sekitar 200 jemaah yang juga diperkirakan sudah terpapar paham Thoriqoh Musa di desa tersebut.


"Pada awalnya mereka dipengaruhi atau diajak oleh Katimun (48), warga RT 05 RW 01 Dukuh Rrajan, Desa Watubonang yang merupakan jemaah santri di sana," kata Camat Badegan, Ringga Irawan, Rabu (13/3/2019).

Berikut 7 ajaran Thoriqoh Musa ala Katimun yang menyihir 52 warga seperti dalam rilis yang disebarkan pihak Kecamatan Badegan, Ponorogo:

1. Kiamat sudah dekat

Jemaah diminta menjual aset-aset yang mereka miliki untuk bekal akhirat. Uang hasil penjualan aset dibawa dan disetorkan ke ponpes. Selain itu, jemaah juga diharuskan salat 5 waktu di masjid pondok di Malang.

2.Ramadan tahun ini akan ada huru-hara atau perang

Jamaah diminta membeli pedang seharga Rp 1 juta. Sementara jemaah yang tidak membeli pedang diharuskan menyiapkan senjata di rumah, sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Kemudian jemaah juga diminta berlindung di pondok.


3. Akan ada kemarau panjang selama 3 tahun mulai 2019-2021, yang mengakibatkan paceklik.

Jamaah diminta menyetor gabah 500 kg per orang. Bahkan ada anak kelas 5 SD yang sudah ditarik dari pondok mengatakan ke orang tuanya tentang sesuatu hal yang mengerikan. "Jika nanti terjadi paceklik, tangan adik saya potong, saya makan," cerita si anak.

4. Bendera Tauhid

Jamaah diimbau untuk mengibarkan bendera tauhid.


5. Foto pengasuh ponpes

Jemaah diminta menebus atau membeli foto pengasuh pondok pesantren seharga Rp 1 juta. Foto tersebut dijadikan pusaka atau teknologi anti gempa.

6. Anak-anak tidak boleh sekolah

Anak-anak di usia sekolah tidak diizinkan mengenyam bangku pendidikan. Dengan alasan karena ijazah tidak berguna.

7. Anak boleh menghukum orang tuanya jika tidak membaiat atau bersumpah untuk mengamalkan Thoriqoh Akmaliyah Sholihiyah. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.