"Ya ini kan proses panjang, pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dari Kementerian Hukum dan HAM, dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).
Dia mengatakan proses panjang itu memang dilakukan pemerintah atas dasar kepedulian terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Dikatakan Jokowi, pemerintah sejak awal yakin Siti Aisyah tidak termasuk dalam jaringan pembunuhan Kim Jong Nam, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga mengatakan upaya pembebasan Siti melalui proses yang panjang. Pemerintah Indonesia melakukan upaya lobi pembebasan Siti Aisyah sejak dua tahun lalu, dari era Perdana Menteri Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad.
"Ini merupakan proses yang panjang membantu Siti Aisyah bebas. Ini sudah dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dari PM Najib hingga sekarang Tun Mahathir," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah ditahan terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam selama 2 tahun 23 hari. Sejak saat itu pula berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum di Indonesia melobi pemerintah Malaysia. (jor/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini