"Ini merupakan proses yang panjang membantu Siti Aisyah bebas. Ini sudah dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dari PM Najib hingga sekarang Tun Mahathir," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah mulai ditahan terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, selama 2 tahun 23 hari. Sejak saat itu pula berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum di Indonesia melobi pemerintah Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siti Aisyah Tiba di Indonesia! |
Laoly begitu bersyukur surat pembebasan Siti Aisyah yang dikirimkannya direspons positif oleh Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas.
"Dan setelah mengirimkan surat kepada kami, Jaksa Agung (Malaysia) memohon ke pengadilan untuk menarik dakwaan. Kami mengucapkan syukur," tutur Laoly. (fjp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini