"Dua bulan pertama saya sakit, sakit yang parah," ujar Ratna Sarumpaet setelah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019).
Untuk saat ini, Ratna Sarumpaet mengaku sehat berada di tahanan. Namun Ratna tetap mempertanyakan keputusan majelis hakim--yang diketuai Joni--menolak permohonan tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama ditahan masih nggak percaya juga? Kan orang ditahan itu karena takut menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Masak, saya mau kabur? Kabur ke mana? orang semua dipegang. KTP saya di polisi, semua dipegang, jadi mau kabur ke mana?" tutur Ratna.
Ratna Sarumpaet lewat pengacara mempertanyakan surat dakwaan jaksa. Pengacara menyebut penerapan dakwaan kesatu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.
Hoax penganiayaan, menurut pengacara, tidak menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebar hoax penganiayaan dengan menyebar foto wajah lebam dan bengkak serta menyebut dipukuli dua orang. Padahal Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus.
"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," tegas pengacara.
Simak Juga 'Permohonan Jadi Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak!':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini