"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen," ujar hakim ketua Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019).
Majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet dalam kondisi sehat. Karena itu, Ratna dinilai tetap bisa mengikuti persidangan lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ratna Sarumpaet dijamin pengacara tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana.
"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," kata pengacara Ratna Sarumpaet ketika membacakan permohonan tahanan kota dalam persidangan pada Kamis (28/2).
Saksikan juga video 'Minta Ratna Jadi Tahanan Kota, Atiqah: Ibu Kooperatif':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini