"Bahwa rangkaian cerita bohong yang terdapat dalam cuitan Twitter Saudara Rizal Ramli dan Saudara Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryati serta konferensi pers Saudara Prabowo Subianto, orasi yang dilakukan oleh beberapa orang di Dunkin' Donuts Menteng Jakarta Pusat yang mendukung pengakuan terdakwa mengenai cerita penganiayaan, serta aksi unjuk rasa Lentera Muda Nusantara yang dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2018 di Jalan Gatot Subroto, tidak dapat dikatakan sebagai keonaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946," papar pengacara Ratna Sarumpaet membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019).
Cuitan dan unjuk rasa yang muncul setelah beredarnya foto muka lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet, disebut tim pengacara, bukan kategori kerusuhan.
"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," tegas pengacara.
Kerusuhan yang dimaksud dalam keonaran sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 versi pengacara adalah kerusuhan pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan kerusuhan 27 Juli 1996
"Kerusuhan yang pada umumnya memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," tegas pengacara.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna Sarumpaet merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Dakwaan Ratna Sarumpaet: Bikin Onar Lewat Hoax':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini