"Kalau bagi saya, itu bukan kerusuhan, keonaran," ujar Atiqah saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019).
Atiqah menuturkan Ratna Sarumpaet sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ratna disebut juga siap menghadapi konsekuensi atas kekeliruannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang saya bilang para ahli pidana di luar sana, ada beberapa ya, salah satunya Prof Andi Hamzah, Mahfud Md, mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," imbuh Atiqah.
Dia juga berharap nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim pengacara Ratna Sarumpaet diterima majelis hakim. "Saya harapkan eksepsi kami diterima," katanya.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal, kata jaksa, wajah bengkak dan lebam Ratna Sarumpaet terjadi karena tindakan medis, yakni operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Minta Ratna jadi Tahanan Kota, Atiqah: Ibu Kooperatif':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini