Berdalih Bisa Obati dan Ubah Nasib, Dukun ini Cabuli Anak Pasien

Berdalih Bisa Obati dan Ubah Nasib, Dukun ini Cabuli Anak Pasien

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 11:49 WIB
Setelah dilaporkan, dukun cabul pun ditangkap (Foto: Ainur Rofiq)
Bojonegoro - Berdalih sebagai orang pintar yang bisa merubah nasib dan menyembuhkan penyakit, pria ini justru melakukan pencabulan. Korbannya adalah anak pasiennya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku adalah MM (45), warga Desa Pucangwangi Kecamatan Babat Lamongan. Pria yang aslinya adalah penjual es keliling itu dilaporkan ST (50), orang tua korban.

Kasus ini berawal saat orang tua korban mengeluh kepada pelaku bahwa selama ini kondisi ekonominya sulit. Orang tua korban meminta tolong kepada pelaku untuk merubah nasibnya.

Kepada orang tua korban, pelaku menyanggupi dengan syarat anak gadisnya diserahkan untuk diajak berziarah ke makam para wali. Itu terjadi pada September 2018.


"Jadi Korban ini menuruti kemauan pelaku, jika anaknya diajak ziarah ke makam wali karena ingin bisa mengubah ekonominya lebih baik," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada detikcom, Selasa (5/3/2019).

Pelaku kemudian mengatakan kepada orang tua korban bahwa anaknya yang berusia 15 tahun itu sedang sakit. Karena sakit maka harus harus diobati.

"Alasan sakit itu digunakan pelaku agar bisa mencabuli korban. Pelaku mencbuli korban sebanyak 4 kali," kata Ary.

orang tua korban akhirnya sadar menjadi korban penipuan. Ekonominya tak juga membaik dan anaknya justru sakit. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju gamis ,satu potong rok panjang, dan satu potong kaos lengan panjang.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.

"Pelaku kami tangkap dan diancam diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.