Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan dua korban adalah anak kandung Indrawati. Kedua anak itu berusia 17 tahun dan 23 tahun.
"Dua tersangka adalah ibu kandung dan bapak tiri, di mana korban merupakan anak dari ibu kandungnya. Dia (Indriwati) sudah cerai sebelumnya, punya anak dan menikah dengan pelaku (Rusdi)," kata Kompol Andi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya adalah dengan beralasan ini merupakan ritual yang diyakini harus dilakukan agar keturunan mereka terbebas dari gangguan," katanya.
Aksi cabul ini diketahui istrinya, Indrawati, yang merupakan ibu kandung kedua korban. Bukannya melarang, Indrawati malah membantu sang suami melancarkan aksi bejatnya.
"(Peran ibu) mengarahkan si anak untuk menuruti bahwa ini ritual harus dilakukan turun-temurun, alasannya ada roh halus yang merasuki, alasan dari bapaknya," sambungnya.
Kedua korban terpaksa mengikuti nafsu bapak tirinya karena didorong ibunya.
"Itulah yang terjadi, karena dibantu oleh ibu kandungnya sendiri sehingga dia percaya atas apa yang dilakukan oleh ayahnya karena ibunya juga yang mengarahkan. Ini menjadi titik sentralnya, ibu kandung yang mengarahkan, menuruti keinginan daripada pelaku," jelasnya.
Perbuatan Rusdi ini sudah dilakukan berulang kali. Kedua korban yang tidak tahan atas perlakuan ayah tirinya itu lalu mengadukan hal tersebut ke keluarga ayah kandungnya sehingga dilaporkan ke polisi.
Rusdi dan Indrawati ditangkap di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya ditahan di Polres Jaksel.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini