"Penyidik menetapkan bahwa kebakaran di Pelabuhan Muara Baru itu merupakan suatu tindak pidana. Sehingga langsung kita naikkan jadi penyidikan dan kemudian kita menetapkan tersangka di dalam gelar tersebut. Muncul ada tiga tersangka, yang sudah ditetapkan di dalam gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Ketiga tersangka itu adalah SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas. Diketahui kapal Artamina Jaya terbakar pada Sabtu (23/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita menetapkan dari tiga tersangka ini. Yang pertama, tukang ngelas ini. Tukang las ini dia mengelas di dalam kapal di ruang mesin, kemudian dia tahu SOP pengelasan, tetapi tidak dilakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, kebakaran di Pelabuhan Muara Baru mengakibatkan 34 kapal hangus terbakar. Kebakaran bersumber dari kapal Artamina Jaya, yang saat itu sedang ada pengelasan, hingga kemudian api merembet ke mana-mana. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini