"Tentunya mekanisme di sana (gelar perkara) ada, apakah nanti ada dari fakta-fakta di lapangan, apakah ada tersangkanya atau tidak di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Polisi seharusnya sudah melakukan gelar perkara. Namun, lantaran hasil labfor belum didapat, gelar perkara ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah hasil labfor didapat, polisi secepatnya melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.
"Dua puluh satu orang saksi, kemudian dalam pemeriksaan ahli dan ada beberapa pemeriksaan regulator-regulator yang nanti dikaitkan dengan kejadian yang nanti ada di lapangan di sana," sambungnya.
Seperti diketahui, kebakaran di Pelabuhan Muara Baru mengakibatkan 34 kapal hangus terbakar. Kebakaran bersumber dari kapal Artamina Jaya, yang saat itu melakukan pengelasan, hingga kemudian api merembet ke mana-mana.
Anies Ingin Perkuat Damkar Laut Usai Kebakaran Kapal di Muara Baru, Simak Videonya:
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini