Tukang Becak Korban Tabrak Lari Malah Dibui 18 Bulan, Adilkah?

Tukang Becak Korban Tabrak Lari Malah Dibui 18 Bulan, Adilkah?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 08:19 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Ambon - Tukang becak di Ambon, Rasilu, yang jadi korban tabrak lari, dihukum 18 bulan penjara. Ia dinilai bertanggung jawab karena penumpangnya mati lantaran becaknya terjungkal setelah ditabrak mobil.

"Peristiwa ditabrak. Kemudian korban (penumpang becak) pada waktu itu naik becak itu menderita luka-luka. Itu setelah dirawat dua hari menyebabkan kematian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi.

Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi, pada September 2018. Saat melintas di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Rasilu. Becak terjungkal, dan mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari setelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Keluarga korban sudah memaafkan, tapi polisi, jaksa, dan hakim menyatakan Rasilu tetap bersalah. Rasilu menanggung pilu dibui 18 bulan penjara.

"Sekalipun secara logika yuridis ada pembenarannya, yaitu tukang becak dianggap tidak hati-hati (melakukan kelalaian) mengemudikan becaknya sehingga mengakibatkan kematian penumpangnya, tetapi jelas logika yuridis ini melawan asas dan prinsip keadilan karena yang menjadi prima causa atau penyebab utama kematian penumpangnya adalah ketidakhati-hatian atau kelalaian pelaku tabrak lari. Jika tidak terjadi kelalaian yang menyebabkan tabrak lari, maka tidak ada penyebab kematian korban," kata ahli hukum Abdul Fickar Hadjar.

Kasus kecelakaan ini mengingatkan pada kasus kecelakaan dengan pengemudi Rasyid Amrullah Rajasa pada 1 Januari 2013. Pengendara BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR itu menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam kecelakaan itu, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar ke luar mobil.


Beda dengan Rasilu yang harus menghuni penjara, Rasyid hanya dihukum pidana percobaan.

Padahal Rasilu juga sama seperti Rasyid, yaitu sama-sama sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan keluarga penumpang becak yang meninggal sudah mencabut laporan ke polisi. Tapi apa kata PN Ambon?

"Bahwa perkara itu perkara pidana sifat deliknya juga bukan delik aduan, delik biasa, bahwa perkara itu sudah dicabut oleh keluarga korban itu tidak menjadi perkara itu kemudian berhenti atau di-SP3-kan, tidak. Tapi perkara itu tetap lanjut, sedangkan pencabutan itu di apa namanya dijadikan sebagai alasan meringankan," kata Herry Setyobudi berkelit.

Lalu di manakah mobil penabrak lari Rasilu? (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads