Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Percobaan untuk Rasyid Rajasa

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Percobaan untuk Rasyid Rajasa

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 21:07 WIB
Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan penjara terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22). Vonis itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Rasyid dan sudah adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.

"Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan surat pernyataan dan surat perdamaian dalam menyelesaikan perkara ini," ujar anggota Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Djaniko Girsang dalam persidangan putusan hakim Rasyid Amirullah Rajasa, Senin (25/3/2013).

Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan januari 2013
2. surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap enung

Menurut Djaniko segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sudah temasuk dalam putusan majelis hakim. "Dan merupakan bagian tidak terpisah terhadap putusan ini," kata Djaniko.

Ditambahkan oleh anggota hakim Hari Budi Setiawan mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terjadi tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh tindakan terdakwa.

"Akan tetapi disebabkan oleh kendaraan Luxio yang ditabrak kendaraan Luxio yang telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang yang menujukkan tidak pada posisi standar, sehingga kursi tersebut menyebabkan korban-korban terlempar saat pintu Luxio terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa," ujar Hari.

Selain itu Hari mengatakan selama proses persidangan sendiri, Rasyid Amirullah Rajasa selalu berlaku sopan dan terdakwa masih muda serta masih berstatus mahasiswa. "Sedangkan terdakwa dan keluarga telah meminta maaf pada korban atau keluarga korban," tuturnya.

Oleh karena itu Hari mengatakan berdasarkan pertimbangan berat ringan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat berkaitan dengan tujuan pemberian pidana. "Sehingga majelis akan menjelaskan teori pemidanaan tersebut, Kaitan teori pemindaan tersebut sangat berkaitan dengan aliran pemikiran yang berkembang, dari aliran tersebut pemidanaan bukan untuk balas dendam, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial yang ada," tandasnya.

(edo/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads