Tukang Becak Korban Tabrak Lari Malah Dibui, Hakim: Penabraknya Mana?

Tukang Becak Korban Tabrak Lari Malah Dibui, Hakim: Penabraknya Mana?

Muslimin Abbas - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 13:21 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi (Abbas/detikcom)
Ambon - Tukang becak Rasilu dibui 18 bulan karena penumpangnya yang jatuh meninggal dunia. Padahal Rasilu jatuh karena jadi korban tabrak lari.

"Mobil iya. Kadang itu kita itu ya, kenapa itu mobil yang tabrak nggak dicari? Itu yang belum ditemukan," kata pejabat humas PN Ambon, Harry Setyobudi, di PN Ambon kepada detikcom, Rabu (27/2/2019).

Menurut Harry, proses hukum Rasilu sudah selesai. Penyelidikan, penuntutan, dan putusan PN Ambon sudah sesuai dengan aturan. Adapun peristiwa tabrak lari adalah perkara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ketika tingkat penyelidikan kemudian dilimpahkan kejaksaan untuk tingkatan penuntutan kemudian dibuktikan, jaksa menyatakan P21 kemudian naik ke pengadilan ya sudah selesai artinya, sudah selesai perkara itu. Bahwa itu kemudian hari ditemukan penyebab tabrakan itu, itu akan menyusul kemudian," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi, pada September 2018. Saat melintas di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Rasilu. Becak terjungkal. Mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari kemudian.

Keluarga korban sudah memaafkan, tapi polisi, jaksa, dan hakim menyatakan Rasilu tetap bersalah. Rasilu menanggung pilu dihukum 18 bulan penjara. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads