HP Hasil Razia Napi Lapas Banyuwangi Ditenggelamkan di Aquarium

HP Hasil Razia Napi Lapas Banyuwangi Ditenggelamkan di Aquarium

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 14:21 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Lapas Banyuwangi memiliki cara unik memusnahkan handphone (HP) rampasan dari warga binaan yang bandel. Hasil rampasan itu kemudian ditenggelamkan di aquarium. Tak hanya itu, aquarium khusus ini diletakkan di depan ruang tunggu, untuk efek jera tahanan dan pengunjung yang dengan sengaja menyelundupkan HP.

HP tersebut terlihat menumpuk di dasar aquarium. Berbagai merk HP tersebut sebelumnya dihancurkan dengan palu, kemudian ditenggelamkan di aquarium berukuran 2 meter kali 45 sentimeter.

"Hari ini kita lakukan razia. Kita temukan 4 HP di sel lapas. Sesuai prosedur kita langsung hancurkan dan kita tenggelamkan di aquarium," ujar Sunaryo, Kasi Bimbingan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Banyuwangi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Sunaryo menambahkan, total saat ini sudah ada 200 HP yang ditenggelamkan. Ratusan HP yang dimusnahkan tersebut, kata Sunaryo, merupakan hasil razia selama kurun waktu Januari 2018 hingga Februari 2019.


"Razia terhadap warga binaan kita lakukan secara rutin sebanyak 2 kali seminggu. Kita juga melakukan razia tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sehingga, setiap bulannya razia sedikitnya dilakukan sebanyak 8 kali," tambahnya.
Unik, HP Hasil Razia Warga Binaan Lapas Banyuwangi DitenggelamkanFoto: Ardian Fanani

Razia dilakukan di blok-blok lapas. Selain itu, di dalam sel juga dilakukan pemeriksaan barang bawaan para warga binaan dan tahanan. Mulai dari tas, lemari hingga baju-baju. Tak hanya itu, penyisiran dilakukan di sekitar tempat sampah.

"Sebelum kita razia, sudah melakukan sosialisasi sejak 3 bulan sebelumnya. Pada masa itu warga binaan diminta menyerahkan HP secara sukarela kepada petugas. Kalau diserahkan secara sukarela kita kembalikan pada keluarganya," tegasnya.

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari.


"Semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya," tambahnya.

Sanski tegas yang diberikan kepada warga binaan ini, merupakan bagian dari upaya pembinaan. Warga binaan yang baik akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang ada. Sebaliknya untuk yang melanggar juga mendapatkan sanski.

"Ini bagian dari upaya kami mewujudkan Lapas bebas dari Halinar yakni HP, pungli dan narkoba," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.