"Kita musnahkan ribuan handphone itu karena tidak boleh penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam lapas," kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Pemusnahan Handphone itu dilakukan di Lapas Khusus Narkotika Klas II Muaro Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Pemusnahan itu juga turut dihadiri pihak Kemenkumham Jambi, Pemda setempat, Polda Jambi serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanjabtim Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribuan handphone itu didapat petugas dari hasil razia didalam sel tahanan. Petugas menyita handphone napi sejak operasi selama Juli 2018 hingga Februari 2019.
"Selain mendapatkan handphone, kita juga amankan handset, baterai hp serta carger hp. Semuanya yang kita amankan itu kita musnahkan agar tidak ada penggunaan handphone lagi oleh warga binaan didalam sel," ujar Agus.
Pengguna handphone di dalam lapas dilarang digunakan oleh napi karena dikhawatirkan dapat menyebabkan penyalahgunaan baik berupa transaksi narkoba serta tindakan kriminal lainnya. Petugas lapas juga terus berupaya menggelar operasi rutin terhadap napi yang masih menggunakan handphone didalam tahanan nantinya.
"Kita akan terus perketat baik dari pintu masuk hingga didalam sel tahanan baik di Lapas maupun Rutan yang ada di Jambi, agar penggunaan handphone oleh warga binaan di sel tahanan tidak ada lagi," kata Agus. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini