Ada 126 sel yang digeledah petugas gabungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) saat razia yang digelar pada Selasa (5/2/2019) pada pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Selain ponsel, petugas juga menemukan barang terlarang lain dari kompor gas portable, dispenser, penanak nasi hingga speaker.
"Sebelum ini, sudah dilakukan oleh internal Rutan. Tapi mengingat areanya luas, maka diperlukan tenaga dan kita melakukan penertiban ini hari ini," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris usai razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah progresif ini bentuk antisipasi terkait risiko peredaran jaringan narkotik. Salah satunya saya kira pengungkapan jaringan narkoba dari modulasi melalui HP dan ini tentu jadi tugas kami melakukan pemberantasan," kata Lilik.
Lilik menambahkan keberadaan barang terlarang ini disinyalir juga melibatkan petugas di dalam Lapas maupun Rutan. Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada para kepala Lapas dan Rutan untuk tidak terlibat dalam memasukan apalagi menyelundupkan barang hingga narkotik.
"Bisa saja melibatkan aktor pegawai pengunjung dan lainnya. Di siini lah langkah serius pemberantasan narkoba. Pimpinan harus pemetaan terhadap petugas berisiko yang berkhianat. Pemeriksaan diperketat dan harus berani menindak pegawai yang berkhianat termasuk pegawai yang terlibat narkotik," tuturnya.
Karutan Kebonwaru Heri Kusrita menambahkan ponsel yang ditemukan kebanyakan dari tahanan pidana umum dan narkotik. Mereka yang memiliki ponsel akan didata dan dimasukan ke dalam register F.
"Pemilik ponsel akan dipanggil untuk diperiksa nanti dikenakan register F dan di isolasi juga," kata dia. (dir/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini