"Musmuliadi bersama dengan Muhammad Mardani Mogot als Dani memasuki kantor untuk mengambil recorder CCTV dan laptop. Muhammad Mardani Mogot mengambil beberapa dokumen dan HP serta laptop milik pribadi seseorang," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (9/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Peran Abdul Gofur) menyimpan recorder CCTV dan laptop inventaris serta beberapa dokumen dan HP serta laptop milik pribadi seseorang," ujar Dedi.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Para tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
Perusakan area police line disertai pencurian barang bukti kasus pengaturan skor ini terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2019.
"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum," terang Dedi.
Tonton juga video 'Dirut Persija Mundur, Polri: Tak Terkait Kasus Mafia Bola':
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini