"Hari ini berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 6 tersangka, yaitu:
1. Priyanto (eks Komisi Wasit Asprov Jateng);
2. Anik (anak Priyanto);
3. Johar Lin Eng (Ketua Asprov Jateng);
4. Dwi Irianto atau Mbah Putih;
5. Nurul Safarid (wasit pertandingan); dan
6. ML (Staf Direktur Perwasitan PSSI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas Mbah Pri dan anaknya jadi satu. Anaknya yang kelola uang masuk yang diterima ayahnya," ucap Syahar.
Sebelumnya, pada saat para tersangka baru ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran masing-masing tersangka.
"Peran dari pada J ini dia kan di Jawa Tengah dia bisa menentukan klub di kelompok mana, misalnya klub delapan, klub ada 4 grup dia bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaruh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia," kata Argo selaku Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12).
Johar disebut Argo kongkalikong dengan Priyanto sebagai mantan anggota komisi wasit. Mereka berdua menentukan wasit untuk sebuah pertandingan.
"Kemudian dari J ini dia menyuruh komunikasi ke P, P mantan komisi wasit, P tahu, artinya ada 35 wasit, jadi dia tahu, tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tetapi tertentu saja yang diajak sama dia, jadi kalau klub sudah komunikasi dengan dia tinggal ditentukan wasitnya siapa," ujar Argo.
Sedangkan Anik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.
"Nah kemudian untuk tersangka A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara, dia menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta di sana dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J," ujarnya.
Sementara itu penyidik juga meyakini Mbah Putih, Nurul dan ML juga terlibat dalam sindikat Johar Lin Eng. Ketiganya menerima uang untuk praktek pengaturan skor.
Simak Juga 'Penggeledahan Kantor PSSI Terkait Dugaan Pengaturan Skor':
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini