"Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tersangka lagi tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (9/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," terang Dedi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," ucap Dedi.
Tonton video saat Dirut Persija Mundur, Polri: Tak Terkait Kasus Mafia Bola:
(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini