Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bukti Kasus Pengaturan Skor Bola

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bukti Kasus Pengaturan Skor Bola

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 09 Feb 2019 10:46 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Audrey/detikcom)
Jakarta - Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ketiga tersangka bernama Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

"Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tersangka lagi tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (9/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan ketiga tersangka diduga memasuki daerah yang telah disegel kepolisian dengan cara merusak police line. Dedi menyebut tempat kejadian perkara perusakan ini adalah kantor Komisi Disiplin PSSI.

"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," terang Dedi.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," ucap Dedi.



Tonton video saat Dirut Persija Mundur, Polri: Tak Terkait Kasus Mafia Bola:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads