Berikut ini perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Sabtu (9/2/2019):
20 November 1968
Prabangsa lahir di Bangli
1996
Prabangsa menikahi Prihartini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabangsa jadi wartawan Radar Bali
Desember 2008
Radar Bali memuat berita soal dugaan korupsi, yaitu:
1. Pengawas Dibentuk Setelah Proyek Jalan (terbit 3 Desember 2008)
2. Bagi-bagi Proyek PL Dinas Pendidikan Bali (terbit 8 Desember 2008)
3. SK Kadis Dinilai Cacat (terbit 9 Desember 2008)
Semuanya terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bangli.
Baca juga: Prabangsa, Ketika Berita Berbalas Nyawa |
11 Februari 2009
Prabangsa masih ngantor seperti biasa. Sebagai redaktur, ia memberikan pengarahan kepada anak buahnya.
Sore hari, ia dijemput pria misterius dengan mobil. Setelah itu, Prabangsa dikabarkan menghilang.
16 Februari 2009
Kapal Muhari berlayar menuju Pelabuhan Padangbai, Bali, melalui jalur perairan Teluk Bungsil, wilayah di Kabupaten Karangasem. Di tengah laut, ia melihat mayat.
"Ada mayat...!" teriaknya.
Ternyata mayat Prabangsa.
Setelah itu, polisi menyelidiki kasus tersebut. Satu per satu petunjuk diungkap. Terungkap Prabangsa dihabisi dengan kejam dan terencana.
25 Mei 2009
Polisi mengumumkan sembilan tersangka pelaku pembunuhan Prabangsa. Dalang atau aktor intelektual pembunuhan adalah Susrama.
Delapan orang lainnya anak buah Susrama, yaitu:
1. Komang Gede Wardana alias Mangde
2. Nyoman Suryadyana alias Rencana (eksekutor dan pembawa mayat)
3. Komang Gede (penjemput Prabangsa)
4. Dewa Sumbawa (sopir pembawa mayat)
5. Endi Mashuri
6. Darianto alias Jampes, sopir dan karyawan perusahaan air minum
7. Ida Bagus Made Adnyana Narbawa alias Gus Oblong
8. Nyoman Suwecita alias Maong
8 Oktober 2009
Kasus itu untuk pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan, terungkap Prabangsa dibunuh dengan biadab.
16 April 2010
PT Denpasar tetap menghukum penjara seumur hidup Susrama.
4 November 2010
MA menguatkan vonis Susrama.
Januari 2019
Kemenkum HAM memberikan remisi kepada Susrama, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara. Publik kaget.
7 Februari 2019
Para ahli hukum sepakat remisi Susrama bisa dicabut.
"Terhadap Keppres 29/2018, seharusnya pemerintah bisa melakukan perubahan terbatas. Pemberian remisi terhadap Susrama bisa dibatalkan berdasarkan masukan dari publik," ucap Ketua Pukat UGM, Oce Madril.
Sedangkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pencabutan remisi terhadap Susrama itu tentu harus disertai respons dari masyarakat yang merasa pemberian remisi tidak tepat. Dengan adanya keberatan tersebut, Presiden bisa melakukan perubahan grasi berdasarkan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Pencabutan remisi terhadap Susrama itu tentu harus disertai respons dari masyarakat yang merasa pemberian remisi tidak tepat dengan mengajukan keberatan kepada Presiden berdasarkan UU No 30/2014. Presiden pun tentu harus menampung aspirasi publik itu dengan baik melalui pencabutan remisi terhadap Susrama," jelas Feri.
9 Februari 2019
Remisi Susrama dicabut Presiden Jokowi.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019). (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini