Hal itu diutarakan oleh para ahli hukum dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia'. Diskusi tersebut digelar di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
"Terhadap Keppres 29/2018, seharusnya pemerintah bisa melakukan perubahan terbatas. Pemberian remisi terhadap Susrama bisa dibatalkan berdasarkan masukan dari publik," ucap pakar hukum pidana dari Pukat UGM, Oce Madril, dalam keterangannya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pencabutan remisi terhadap Susrama itu tentu harus disertai respons dari masyarakat yang merasa pemberian remisi tidak tepat. Dengan adanya keberatan tersebut, Presiden bisa melakukan perubahan grasi berdasarkan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Pencabutan remisi terhadap Susrama itu tentu harus disertai respons dari masyarakat yang merasa pemberian remisi tidak tepat dengan mengajukan keberatan kepada Presiden berdasarkan UU No 30/2014. Presiden pun tentu harus menampung aspirasi publik itu dengan baik melalui pencabutan remisi terhadap Susrama," jelas Feri.
Senada dengan Feri, menurut pakar hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, dengan adanya kelompok masyarakat yang mengajukan keberatan atas remisi Susrama, hal itu bisa membuat Jokowi dapat mengubah remisinya. Terlebih di kasus ini, Susrama merupakan otak pembunuhan wartawan Radar Bali.
"Maka apabila Presiden menerima keberatan ini, Presiden hanya perlu melakukan perubahan terbatas terhadap Keppres 29/2018. Perubahan terbatas yang dilakukan adalah membatalkan remisi," papar Bayu.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh wartawan Radar Bali Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.
Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. Pada Januari 2019, Susrama mendapat remisi dan hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.
Remisi ini pun ditentang masyarakat. Aliansi Jurnalis Independen dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada Susrama, karena menilai pemberian remisi mencederai hukum Indonesia dan kebebasan pers.
Simak Juga 'Remisi Pembunuh Wartawan Bali Tuai Kontroversi':
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini