"Masih dalam proses semuanya. Dalam proses di Dirjen juga, di Menkum HAM," ujar Jokowi setelah menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2019 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Jokowi enggan menjawab lebih lanjut apakah hasil kajian diputuskan saat peringatan Hari Pers Nasional. Namun Jokowi memastikan akan memberikan putusan jika berkas diterima di mejanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, I Nyoman Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, menjadi otak pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Oleh majelis hakim, Susrama divonis penjara seumur hidup.
Jokowi telah mengeluarkan Kepres No 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup kemudian mendapat keringanan menjadi 20 tahun. Namun remisi tersebut dikaji kembali.
"Sedang kajian, Bapak Menteri perintahkan untuk dikaji kembali. Lagi kerja keras memikirkan itu," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jateng, Semarang, Kamis (31/1). (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini