"Ada, sudah kita ambil keterangannya, termasuk Saudara Nur Iksan, termasuk teman tersangka yang melakukan perekaman terhadap pembakaran STNK," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perempuan itu pengakuannya adalah rekan wanita, kalau dibilang pacar itu apa ya, teman wanita tersangka. Saudara Y," ujarnya.
Setelah viral video banting-banting motor, muncul juga video Adi sedang membakar STNK. Video itu rupanya direkam oleh seorang laki-laki yang saat ini sudah diperiksa.
"Teman dia, sudah kita periksa, laki-laki, bukan temannya itu. Dia hanya dimintai tolong oleh tersangka untuk bantu ambilkan gambar, jadi tidak ada motif-motif lainnya," ujarnya.
Selain itu, Ferdy menerangkan Adi bersikap agresif dan membanting-banting motor karena merasa sedih sudah mengumpulkan uang dengan susah payah. Adi, yang bekerja sebagai penjual kopi, membeli motor tersebut seharga Rp 3 juta via Facebook.
"Kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan? Keterangan sementara dari tersangka, yang bersangkutan selama ini, untuk membeli sepeda motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah, ada perasaan mungkin dia sedih, motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut," tutur dia.
Setelah aksi banting motor karena tidak terima ditilang polisi itu, Adi kemudian ditangkap. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Adi dipersangkakan atas dua kasus. Pertama atas pelanggaran lalu lintas dan kedua atas kepemilikan kendaraan bodongnya itu.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi adalah tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara hingga melawan petugas saat hendak ditilang.
Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal. "Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar," ujar Ferdy.
Simak juga video 'Adi Saputra Si Pembanting Motor Ternyata Seorang Penjual Kopi':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini