"Dari keterangan Adi Saputra bahwa sepeda motor yang menjadi barbuk yang sudah dihancurkan oleh dia itu dia membelinya secara cash on delivery (COD) melalui FB," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Ferdi melanjutkan Adi membeli motor bodong itu seharga Rp 3 juta. Namun dia membeli kendaraan itu tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah aksi banting motor karena tidak terima ditilang polisi itu, Adi kemudian ditangkap. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Adi dipersangkakan atas dua kasus. Pertama atas pelanggaran lalu lintas dan kedua atas kepemilikan kendaraan bodongnya itu.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi adalah tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara hingga melawan petugas saat hendak ditilang.
"Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama, tidak melengkapi alat-alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian," sambung Ferdy.
Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal.
"Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar," ujar Ferdy.
Simak Juga 'Tantang Polisi, Adi Saputra Bakar STNK Motornya':
(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini