Adi Saputra Beli Motor yang Dibantingnya Via Facebook Rp 3 Juta

Adi Saputra Beli Motor yang Dibantingnya Via Facebook Rp 3 Juta

M Guruh Nuary - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 15:56 WIB
Foto: M Guruh Nuary/detikcom
Tangerang Selatan - Adi Saputra dituduh atas dugaan kepemilikan kendaraan secara ilegal. Adi mengaku membeli motor Honda Scoopy yang dibanting-bantingnya itu melalui situs jejaring sosial Facebook.

"Dari keterangan Adi Saputra bahwa sepeda motor yang menjadi barbuk yang sudah dihancurkan oleh dia itu dia membelinya secara cash on delivery (COD) melalui FB," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Ferdi melanjutkan Adi membeli motor bodong itu seharga Rp 3 juta. Namun dia membeli kendaraan itu tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia beli Rp 3 juta kepada orang yang tidak dia kenal pada waktu itu, dikasihkan motor dengan STNK-nya dan BPKB tidak ada," lanjutnya.

Setelah aksi banting motor karena tidak terima ditilang polisi itu, Adi kemudian ditangkap. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.



Adi dipersangkakan atas dua kasus. Pertama atas pelanggaran lalu lintas dan kedua atas kepemilikan kendaraan bodongnya itu.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi adalah tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara hingga melawan petugas saat hendak ditilang.

"Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama, tidak melengkapi alat-alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian," sambung Ferdy.

Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal.

"Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar," ujar Ferdy.



Simak Juga 'Tantang Polisi, Adi Saputra Bakar STNK Motornya':

[Gambas:Video 20detik]


(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads