Beda Ekspresi Adi Saputra Pembanting Motor Saat Ditilang dan Diciduk Polisi

Beda Ekspresi Adi Saputra Pembanting Motor Saat Ditilang dan Diciduk Polisi

M Guruh Nuary - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 16:18 WIB
Foto: M Guruh Nuary/detikcom
Tangerang Selatan - Adi Saputra ditangkap polisi setelah aksi membanting-banting motornya karena tidak terima ditilang polisi. Adi juga ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan pasal berlapis akibat perbuatannya itu.

Polres Tangerang Selatan merilis kasus Adi ini pada Jumat (8/2/2019). Dalam rilis itu, Adi dihadirkan di hadapan sejumlah wartawan yang meliput.

Dalam kesempatan ini, Adi menunjukkan ekspresi yang berbeda 180 derajat dengan pada saat dirinya ditilang polisi. Ketika ditilang polisi, Adi marah-marah dan membentak polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini ekspresinya saat ditilang polisi.Ekspresi Adi saat ditilang polisi. (Foto: capture video/Istimewa




Adi juga melampiaskan emosinya karena tidak terima ditilang dengan membanting-banting motornya hingga rusak parah. Tidak hanya itu, Adi juga seolah menantang polisi dengan membakar STNK. Video saat dirinya membakar STNK beredar viral di media sosial.

Setelah ditangkap polisi, Adi menunjukkan ekspresi berbeda. Kali ini dia tidak menunjukkan 'kegagahan'-nya di depan polisi.

Adi terus menundukkan kepala selama polisi merilis kasusnya itu. Dia terlihat sedih dan tangannya diborgol.

Pemuda asal Lampung Timur itu bahkan menangis. Sambil mencium tangan Bripka Oky--polisi yang menilangnya--Adi menangis meminta maaf.

Setelah ditangkap polisi dia menangis dan meminta maaf.Setelah ditangkap polisi, dia menangis dan meminta maaf. (M Guruh Nuary/detikcom)

Adi dipersangkakan atas dua kasus. Pertama atas pelanggaran lalu lintas dan kedua atas kepemilikan kendaraan bodongnya itu.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi adalah tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara hingga melawan petugas saat hendak ditilang.

"Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama, tidak melengkapi alat-alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan.

Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal.

"Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar," ujar Ferdy.




Simak juga video 'Heboh Video Perusakan Motor di BSD karena Ditilang Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads