"Kan dari prosedur mekanisme sudah bener, nggak ada aturan yang dilanggar. Dulu memang ada (syarat) permohonan maaf kepada keluarga karena itu sulit, pasti korban tidak akan memberikan kepada si pelaku maka syarat itu dihapus," kata Sri Puguh dalam dialog bersama Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di kantor Kanwilkum HAM Bali Jl Raya Puputan Niti Mandala Renon, Dangin Puri Klod, Denpasar, Bali, Sabtu (2/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Puguh menjelaskan, sebagai ganti surat pernyataan permohonan maaf, syarat pemberian remisi dipertimbangkan dari catatan warga binaan, syarat putusan tidak ada perkara lain dan minimal sudah menjalani pidana lima tahun.
"Ini jadi momentum baik untuk mengingatkan jajaran kami, hati-hati, cermat, teliti, ulang lagi, komunikasikan dan seterusnya. Supaya keputusan yang diambil pimpinan adalah keputusan yang paling tidak walaupun tidak diterima pimpinan 100 persen, paling tidak 75 persen masyarakat menerima," terangnya.
![]() |
Dalam momen ini, SJB bersama pengacara keluarga Prabangsa, I Made 'Ariel' Suardana menyerahkan surat keberatan pemberian remisi tersebut secara tertulis dan juga surat tulisan tangan dari istri Prabangsa, AA Sagung Mas Prihatini, Sri Puguh berjanji bakal menyampaikan surat-surat ini kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjadi pertimbangan.
"Kami yakinkan karena tadi temen-temen sudah menyampaikan, tadi ada surat, mekanismenya sudah kita tempuh benar, alasan-alasannnya benar. Saya tidak berani apapun tapi ini yang jadi dasar untuk mengusulkan kembali kepada presiden untuk mencabut atau membatalkan khusus I Nyoman Susrama," ujarnya.
Sri Puguh menegaskan, pemberian remisi tersebut bakal dikaji ulang.
"Kami akan mengikuti aturan yang ada di UU Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, makin cepat makin bagus. Kami ingin cepat-cepat memberi kepastian bagi teman-teman sekalian," katanya.
Simak Juga 'Remisi Pembunuh Wartawan Bali Tuai Kontroversi':
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini