"Pemberian remisi tidak meminta pertimbangan MA itu murni evaluasi Kemenhum HAM dari warga binaan," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
"Remisi tidak ada hubungan dengan MA. Kalau grasi ada," ujar Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi, yang dalam bahasa awam merupakan pengurangan masa hukuman, memang bukan ranah MA. Remisi diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah melalui serangkaian proses, jadi tidak bisa serta-merta. Tata cara pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang diturunkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Persoalan ini muncul ketika Susrama, yang divonis penjara seumur hidup, mendapatkan remisi menjadi 20 tahun penjara. Gelombang protes langsung bermunculan.
Pada akhirnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami mengaku mendapat perintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengkaji ulang remisi itu. "Sedang kajian, bapak menteri perintahkan untuk dikaji kembali. Lagi kerja keras memikirkan itu," kata Sri pada Kamis (31/1/2019).
Simak Juga 'Remisi Pembunuh Wartawan Bali Tuai Kontroversi':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini