"Mengadili menyatakan terdakwa Auj-e Taqaddas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (6/2/019).
Majelis hakim menyatakan Taqaddas terbukti bersalah melakukan penamparan kepada petugas Imigrasi yang sedang bertugas. Hakim juga menyatakan Taqaddas emosional ketika diberitahu soal overstay 3 bulan ketika di konter Imigrasi Bandara I Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba korban ditampar menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban. Menimbang korban saat itu melaksanakan tugas pada malam hari, dan saksi mengatakan korban berpakaian dinas, unsur melawan petugas yang sah dan sedang bertugas atau Pasal 212 ayat 1 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," sambung Esthar.
Esthar menambahkan unsur-unsur yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan citra buruk terhadap pariwisata Bali, hingga sikap berbelit-belit di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan Taqaddas adalah tak pernah dihukum.
Selama pembacaan vonis, Taqaddas juga masih terus menyela hakim. Dia terus menyebutkan soal petugas Imigrasi Bali yang berbohong dan dirinya yang tak pernah diberi kesempatan bicara.
"Saya tidak menerima putusan ini, putusan ini tidak adil," ucap Taqaddas dengan nada tinggi.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada Taqaddas untuk mengajukan keberatan. Seusai sidang, Taqaddas pun terus berteriak memprotes putusan hakim dan diamankan dua petugas kejaksaan. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini