Hakim Perintahkan WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dijemput Paksa

Hakim Perintahkan WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Dijemput Paksa

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 30 Jan 2019 14:59 WIB
Foto: WN Inggris penampar staf Imigrasi (dita/detikcom)
Denpasar - Warga Negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali Auj-e Taqaddas hari ini kembali mangkir sidang vonis. Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menjemput penampar staf Imigrasi Bali itu dengan paksa.

"Terdakwa kembali tidak hadir di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (30/1/2019).

Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi pun memerintahkan sidang ditunda dua pekan lagi. Hakim Esthar memerintahkan jaksa menjemput paksa Taqaddas untuk menghadiri vonis pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda dan (terdakwa) dihadirkan secara paksa Senin, 11 Februari. Sidang selesai," ucap hakim Esthar.

Ditemui usai sidang, Triarta mengatakan pihaknya tidak mendapat jawaban dari Taqaddas terkait undangan sidang vonis hari ini. Bahkan, kemarin Selasa (29/1) sudah berusaha mencari Taqaddas di hotelnya.

"Hari ini Auj-e Taqaddas tidak hadir kembali. Padahal kami sudah melayangkan panggilan ketiga. Kami sudah mengabari dia dari dua hari lalu dari Senin sampai hari ini dia juga tidak merespons pesan WhatsApp cuma membacanya saja. Dia tidak ada iktikad untuk membalas, di persidangan kami meminta waktu untuk menghadirkannya kembali dan sidangnya ditunda 11 Februari," jelas Triarta. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads