"Terdakwa kembali tidak hadir di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (30/1/2019).
Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi pun memerintahkan sidang ditunda dua pekan lagi. Hakim Esthar memerintahkan jaksa menjemput paksa Taqaddas untuk menghadiri vonis pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai sidang, Triarta mengatakan pihaknya tidak mendapat jawaban dari Taqaddas terkait undangan sidang vonis hari ini. Bahkan, kemarin Selasa (29/1) sudah berusaha mencari Taqaddas di hotelnya.
"Hari ini Auj-e Taqaddas tidak hadir kembali. Padahal kami sudah melayangkan panggilan ketiga. Kami sudah mengabari dia dari dua hari lalu dari Senin sampai hari ini dia juga tidak merespons pesan WhatsApp cuma membacanya saja. Dia tidak ada iktikad untuk membalas, di persidangan kami meminta waktu untuk menghadirkannya kembali dan sidangnya ditunda 11 Februari," jelas Triarta. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini