Fadli ke PT DKI 'Urus' Ahmad Dhani, TKN Jokowi: Pemain Drama!

Fadli ke PT DKI 'Urus' Ahmad Dhani, TKN Jokowi: Pemain Drama!

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 13:34 WIB
Foto: Ace Hasan (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengkritik manuver Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengecek penahanan politikus Gerindra Ahmad Dhani yang dinilai janggal. Fadli disebut bermain drama.

"Profesi Fadli Zon bukan hanya menjadi penulis puisi, pelawak pantomin, tapi juga pemain drama. Ini terlihat dari manuvernya mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait penahanan Ahmad Dani," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (4/2/2019).


Menurut Ace, tim Prabowo-Sandiaga mengalami 'krisis isu' menghadapi Pilpres 2019. Ace menilai penahanan Ahmad Dhani sangat terang benderang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah penahanan Ahmad Dhani, tanpa harus menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, ada dalam amar putusan majelis hakim PN. Jaksa hanya menjalankan Putusan PN. Hal yang sama terjadi pada penahanan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," ujarnya.

Politikus Golkar itu lantas menjelaskan soal kewenangan hakim dan jaksa. Ace meminta Fadli tak mengintervensi hukum.

"Menahan atau tidak menahan terpidana adalah kewenengan hakim. Dalam sistem hukum Indonesia, hakim adalah bagian dari kekuasaan yudikatif yang independen dari intervensi kekuasaan apapun," sebut Ace.

"Kalau jaksa tidak menahan Ahmad Dani, jaksa justru dapat dianggap tidak menghormati dan menjalankan putusan pengadilan. Jaksa tentu harus menjakankan perintah itu agar terhindar dari contempt of court karena dianggap mengabaikan perintah pengadilan. Ini bentuk ketidakpedulian Fadli Zon pada sistem hukum. Dia selalu ingin mendobrak hukum melalui intervensi kekuasaan," imbuhnya.


Diberitakan, Fadli hari ini datang ke PT DKI Jakarta untuk mengecek penahanan politikus Gerindra Ahmad Dhani yang dinilai janggal.

Menurut Fadli, vonis PN Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani belum inkrah. Ia menduga ada penyanderaan terhadap Ahmad Dhani.

"Keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ujar Fadli.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda lho penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," kata dia. (tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads