Fadil Zon tiba sekitar pukul 10.20 WIB di PT DKI Jakarta, Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019). Tampak anggota F-Gerindra Muhammad Syafii dan pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko yang ikut mendampingi.
"Nanti saja ya saya masuk dulu," ujar Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, vonis PN Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani belum inkrah. Ia menduga ada penyanderaan terhadap Ahmad Dhani.
"Keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," kata Fadli sebelum berangkat di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda lho penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," tegas Fadli.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membaca amar putusan Ahmad Dhani, Senin (28/1).
Ahmad Dhani, dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak ditahan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Bunyinya: "Surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini