Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Aturan Mainnya

Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Aturan Mainnya

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 12:12 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Penahanan Ahmad Dhani diprotes sejumlah orang karena dianggap tidak adil. Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan menanyakan langsung alasan penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ujar Fadli Zon kepada wartawan di gedung DPR sebelum menuju PT DKI, Senin (4/2/2019).

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang pada Senin (28/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






Bagaimana sebenarnya aturan main penahanan terdakwa? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 8 Tahun 1981, disebut aturan penahanan terdakwa:

Pertama, Pasal 193 KUHAP. Pada ayat (1) berbunyi, jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21. Hal ini diatur dalam Pasal 193 ayat 2.

Apa ketentuannya penahan? KUHAP pada Pasal 21 ayat 4 mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Bila ketentuan dalam pasal itu terpenuhi--yakni tindak pidana diancama dengan pidana penjara lima tahun atau lebih--, majelis hakim bisa memerintahkan penahanan terdakwa.







Sedangkan penahanan dalam surat pemidanaan diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k yang berbunyi

(1) Surat putusan pemidanaan memuat : k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

Namun aturan ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam putusan Kamis, 22 November 2012, menegaskan perintah eksekusi terhadap seorang terdakwa tidak wajib disebutkan dalam suatu amar putusan.

"Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusannya dalam sidang putusan di gedung MK.

Sementara itu, bila terdakwa mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat 2 KUHAP.

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads