Minta Kejaksaan Jangan Tergesa Eksekusi, Buni Yani: Saya Ada di Sini Kok

Minta Kejaksaan Jangan Tergesa Eksekusi, Buni Yani: Saya Ada di Sini Kok

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 21:24 WIB
Buni Yani (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo meminta Buni Yani tidak bersilat lidah dengan terus mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukannya. Buni Yani meminta Prasetyo tak memaksakan kehendak.

"Ya jangan-jangan dia (Prasetyo) yang bersilat lidah tuh, memaksakan kehendak. Atau dia yang jangan-jangan pura-pura tak tahu," kata Buni kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Buni mengatakan sebagai warga negara yang baik, dia akan menyerahkan diri bila amar putusan dari MA sudah terang. Dia meminta kejaksaan tidak tergesa-gesa melakukan eksekusi dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Buni mengaku pada hari ini sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Kejari Depok. Di sisi lain, dia tengah meminta fatwa ke MA atas putusan kasasi yang diajukannya.

Buni kemudian mengingatkan Prasetyo untuk tidak memaksakan kehendak. Dia mengatakan akan menyerahkan diri jika sudah mendapatkan kejelasan soal status hukumnya.

"Saya bilangin, 'Pak Jaksa, hati-hati. Jangan sampai merusak korps kejaksaan.' Ini kita harus hormati lembaga negara. Jangan sampai gara-gara ada rasa dendam, ada sentimen politik, maklum beliau ini kan dari parpol orangnya. Jadi jangan sampai dikesankan begitu sama publik. Dan publik sudah paham siapa dia," katanya.


"Jangan paksakan kehendak. Ini negara demokrasi. Hormati HAM setiap warga negara. Saya ini warga negara yang baik, sebagai warga negara yang baik saya akan menyerahkan diri bilamana itu jelas. La, ini tidak ada ditulis ini di keputusan MA," imbuhnya.

Buni meminta kejaksaan tidak tergesa-gesa melakukan eksekusi terhadap dirinya. Sebab, menurutnya, salinan putusan dari MA yang diterimanya belum jelas.

"La, ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu (tergesa-gesa) tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini, kok. Silakan saja dijemput. Kapan-kapan kalau sudah jelas. Ini persoalannya nggak jelas," kata dia.


Buni masih mempertanyakan putusan kasasi karena tidak dicantumkan perintah penahanan. Jaksa Agung M Prasetyo kemudian mengatakan perintah penahanan tidak dicantumkan di putusan kasasi karena mengacu pada putusan sebelumnya.

Selain tak ada perintah penahanan, Buni mengatakan dalam salinan amar putusan dari MA juga tak ada keterangan acuan putusan hukuman yang dimaksud.

"Setelah saya ditolak kasasinya, jaksa juga ditolak kasasinya, terus sekarang mau mengacu ke mana, nih? Kan nggak jelas, tidak lagi balik ke pengadilan tinggi keputusannya, tidak balik lagi ke pengadilan negeri keputusannya. Nggak ditulis itu dalam amar putusannya. Itu yang kami pertanyakan," ucap dia.


"Tetapi kalau ini, kasasi nggak ada menyatakan itu. Jadi mau mengacu ke mana, nih? Tidak ada yang mengatakan bahwa mengembalikan keputusan ini ke pengadilan tinggi atau ke keputusan pengadilan negeri," sambung Buni.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan putusan kasasi memang tidak mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya. Prasetyo menyarankan Buni menunjukkan komitmennya dengan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019.

"Dan dia katakan tidak ada perintah tahan, memang tidak ada tapi putusan itu sudah inkrah, dan sudah inkrah itu harus dilaksanakan. Ini wacana-wacana yang mungkin dia nggak paham atau pura-pura nggak tahu, ini kan mau bersilat lidah saja dia," ucap Prasetyo kepada detikcom, Kamis (31/1).


"Jadi ketika kasasinya ditolak itu mengacu pada putusan sebelumnya, putusan sebelumnya bunyinya seperti apa? Dia dinyatakan bersalah dan dipidana 1,5 tahun penjara, ya itu yang menjadi acuan eksekusinya," imbuh Prasetyo.

Buni Yani akan dieksekusi Kejari Depok setelah putusannya berkekuatan hukum tetap. Buni Yani divonis bersalah terkait posting-an potongan video Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads