Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi

Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi

Ferdinan - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 11:07 WIB
Dok.detikcom/Buni Yani bersama pengacaranya Aldwin Rahadian/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Buni Yani lewat pengacaranya bakal mengajukan penangguhan eksekusi di Kejari Depok. Kejagung menegaskan eksekusi tetap dijalankan sesuai surat panggilan yang dikirimkan Kejari Depok.

"Silakan saja (mengajukan penangguhan eksekusi), Tapi pertimbangannya dari JPU. Tetap dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Mukri menegaskan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Buni Yani di tingkat kasasi. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 22 November 2018 sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan akhir di putusan MA, walaupun mengajukan PK, tidak menghalangi eksekusi," tegas Mukri.





Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan permohonan penangguhan eksekusi akan segera diajukan ke Kejari Depok.

Aldwin menyoroti tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan kasasi. Putusan kasasi, menurutnya, hanya menyangkut penolakan permohonan kasasi dari Kejari Depok serta permohonan dari Buni Yani.

"Untuk itu, kita akan mengajukan penangguhan eksekusi ini. Karena kita memohon harus jelas dulu. Ini harus jelas dulu," kata Aldwin dalam jumpa pers Rabu (30/1).





Sedangkan Buni Yani yang berjanji bakal kooperatif, meminta dasar eksekusi diperjelas. Karena itu, Buni Yani juga meminta fatwa dari MA.

"Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi," kata Buni Yani.

Buni Yani akan dieksekusi Kejari Depok dengan surat panggilan untuk datang, Jumat (1/2). Buni Yani divonis bersalah terkait posting-an potongan video Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016.

Simak Juga 'Keriuhan Saat Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads