"Insyaallah kami dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan memberikan dukungan moral pada mas Buni Yani agar tetap tabah dan semangat menjalani hukumannya. BPN Prabowo-Sandio akan mendoakan dan memberikan dukungan," ujar Juru bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi detikcom, Rabu (30/1/2019).
Andre mengatakan Buni Yani telah berupaya untuk memperjuangkan haknya melalui kasasi. Namun, Andre mengatakan putusan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) harus dihormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andre hal yang dialami oleh Buni Yani adalah bentuk risiko dari perjuangan dalam menegakkan demokrasi. Dia juga mengatakan Buni Yani akan taat kepada hukum dan menjalankan putusan tersebut.
"Mas Buni Yani tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat hukum akan memenuhi putusan kasasi ini. Ini adalah salah satu bentuk risiko perjuangan dalam menegakkan demokrasi dan kebenaran yang harus ditempuh," kata Andre.
"Saya yakin mas Buni Yani dalam menjalankan hukuman nanti, tidak akan merengek untuk ditaruh di Rutan Brimob," sambungnya.
Buni Yani sebelumnya mengakui sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan diterimanya salinan putusan itu, Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara 'Aksi Solidaritas Ahmad Dhani' di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Saksikan juga video 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi dengan Ahmad Dhani':
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini