Siapa dua pimpinan KPK yang enggan maju lagi itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan itu ada 5, tapi saya tidak bisa mewakili 4 yang lain. Tapi kalau saya sendiri, saya pikir saya tidak akan maju lagi," ucap Agus pada Jumat, 28 Desember 2018.
Sebelum memimpin KPK, Agus menduduki pucuk pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia pun belum menyampaikan rencananya selepas habis masa jabatannya kelak.
Suara lain muncul dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengaku tidak akan mengikuti seleksi calon pimpinan lagi.
"Udah capek, ada yang lainnya," ucap Alexander, Rabu (30/1/2019).
Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak terang-terangan akan maju lagi atau tidak. Saut mengaku pilihannya kelak selepas masa jabatannya sebagai pimpinan KPK habis masih rahasia.
"Ke KPK itu kan saya bukan cari kerja, tapi 'menyapu', menyapu di panas terik itu perlu energi dingin yang extra calm down. Untuk extra calm down itu, ada juga di tempat lain, tidak di KPK saja," ucap Saut pada detikcom.
"Jadi artinya tidak mencalonkan diri lagi?" tanya detikcom.
"Janganlah. RHS (Rahasia)," jawab Saut.
Sedangkan dua pimpinan lainnya yaitu Basaria Pandjaitan dan Laode M Syarif belum merespons mengenai hal serupa.
Masa jabatan pimpinan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 34 UU KPK tersebut, disebutkan kalau 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.
Agus Rahardjo Cs mulai menjabat pada 21 Desember 2015. Mereka akan tuntas menjabat pada akhir tahun 2019 ini.
Simak Juga 'Polisi: Rumah Ketua KPK Diteror Pakai Bom Palsu':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini