"Kalau di beberapa negara memang (gratifikasi seks) sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga, yang membiayai orang lain," ujar Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Alexander menyebut pemberi gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi. Terlebih, lanjut Alexander, apabila di balik pemberian gratifikasi seks itu ada maksud lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin, dan seterusnya," imbuhnya.
Secara sederhana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Untuk lebih jelasnya silakan mengunduh informasi dari KPK pada tautan ini. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini