"Ini (awan panas guguran) masih kecil," jelas Hanik kepada wartawan di kantornya, Jalan Cendana, Yogyakarta, Kamis (31/1/2019).
Dijelaskannya, pihak BPPTKG memutuskan untuk tidak menaikkan status Gunung Merapi karena luncuran awan panas guguran masih tergolong kecil. Hingga kini status Merapi masih berada di level II atau waspada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menekankan kembali bahwa ini adalah ancamannya itu masih sama, jadi masih sama dengan yang kemarin, sebelum-sebelumnya. Cuma jenis gugurannya saja yang berbeda. Jadi masyarakat supaya tenang tetapi tetap waspada," paparnya.
Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Namun masyarakat tetap dilarang mendaki Merapi, sebab radius 3 kilometer dari puncak diharuskan steril dari aktivitas manusia.
"Sekali lagi ini (awan panas guguran) masih kecil nggih. Jadi ini ya nanti tolong sekali lagi media seperti imbauan kami, kalau membuat judul ya jangan meresahkan masyarakat, ini masih kecil," sebutnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini