Bawaslu DIY mengaku tidak bisa menindak Tabloid 'Indonesia Barokah' yang tersebar di wilayahnya. Untuk sementara, kantor pos diminta menahan kiriman sembari menunggu keputusan pihak berwenang.
"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menahan, apalagi memusnahkan. Makanya kami berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, Kamis (24/1/2019).
"Jadi nanti selanjutnya bagaimana melakukan tindakan terkait ini (tabloid 'Indonesia Barokah') ya setelah kami berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, tentu juga kami harus berkonsultasi dengan Bawaslu RI," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus di Gunungkidul, kata Sri, Bawaslu Gunungkidul telah menjalin komunikasi dengan Polres setempat. Akhirnya diambil kebijakan untuk menahan sementara Tabloid Indonesia Barokah di kantor pos.
"Kalau yang Gunungkidul ya dari semalam itu sudah melakukan koordinasi, dan dari kepolisian itu sambil menunggu arahan lebih lanjut tadi sudah meminta pihak kantor pos agar tidak menyebarkan terlebih dahulu," ungkapnya.
"Jadi kami ini sifatnya tadi membersamai kepolisian. Karena saat ini belum jelas apakah itu terkait Pemilu atau tidak kami belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi kepolisian yang sekarang ini mengambil peran," pungkas dia.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(ush/mbr)