"Hari ini ada temuan masuk pengiriman tabloid Indonesia Barokah dengan alamat tujuan masjid dan pondok pesantren di Kota Yogya, Kabupaten Sleman, Bantul dan Temanggung serta Klaten," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar ditemui wartawan di kantor Sentral Pengolahan Pos Yogyakarta, Kamis (24/1/2019).
"Total 21 karung, berisi 2.000 amplop, per amplop isi 3 eksemplar tabloid," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arjuno menyebutkan temuan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu DIY dan kepolisian. Karena temuan ini sifatnya nasional maka untuk langkah lebih lanjut juga masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI.
"Kalau kami khususnya akan melihat apakah tabloid ini melanggar aturan Pemilu atau tidak, dari sisi pengawasan Pemilu," ujarnya.
"Sedangkan kepolisian mungkin mengkaji tingkat keamanannya, karena ini mungkin meresahkan masyarakat atau tidak. Masing-masing instansi masih perlu waktu untuk lakukan penelitian dan penyelidikan, mungkin hasilnya lebih lanjut akan disampaikan Bawaslu RI dan daerah," urainya.
Sebanyak 21 karung tabloid Indonesia Barokah ini akan ditahan dan disimpan dulu di Sentral Pengolahan Pos Yogyakarta untuk kepentingan penyelidikan.
"Ditahan dulu di kantor pos, menunggu hasil kajian apakah boleh disebar atau didistribusikan ke alamat tujuan atau tidak. Tabloid ini kan sudah dilaporkan juga oleh pihak-pihak ke Bawaslu RI, kalau di daerah mendata sejauh mana tingkat penyebarannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sentra Pengolahan Pos Yogyakarta, Mujiyono menjelaskan 21 karung berisi tabloid Indonesia Barokah datang tadi pagi kiriman dari Jakarta bersamaan dengan kiriman lain.
"Karena kantor ini sebagai tempat untuk mengolah semua kiriman dari seluruh Indonesia yang masuk ke Yogya, nanti baru disebar ke masing-masing tujuan," katanya.
"Dikirim 21 karung sekaligus lewat kereta api, labelnya dari kantor pos Jakarta Selatan," lanjutnya.
Namun Mujiyono mengaku tidak mengetahui persis siapa pihak pengirimnya. Karena sesuai aturan, pihaknya dilarang membuka paket pos.
"Kalau pengirimnya kami tidak buka karena tugas pos menyerahkan ke alamat, tidak boleh menahan atau membuka, tanpa seizin pengirim dan penerima secara aturan salah kalau kita buka. Secara aturan kita harus tetap antar," jelasnya.
"Tapi kalau terkait penyelidikan ini, kami tahan dulu di sini setelah ada perintah atau permintaan dari aparat hukum, terkait ini dari Polda, Polres Sleman dan Bawaslu," imbuhnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(sip/sip)