Dewan Masjid Brebes: Jangan Edarkan Tabloid 'Indonesia Barokah'

Dewan Masjid Brebes: Jangan Edarkan Tabloid 'Indonesia Barokah'

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 24 Jan 2019 14:48 WIB
Temuan tabloid 'Indonesia Barokah' di Brebes (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meminta agar pengurus atau takmir masjid di wilayahnya untuk tidak menyebarkan tabloid 'Indonesia Barokah'. Tujuannya agar masjid benar benar bersih dari urusan politik.

Sekretaris DMI Brebes, Bahrul Ulum, menegaskan masjid tidak boleh untuk ajang berpolitik. Ulum meminta agar takmir masjid yang sudah menerima kiriman tabloid 'Indonesia Barokah' untuk tidak mengedarkan atau mempublikasikan ke jamaah masjid.

"Yang sudah menerima tidak usah diedarkan ke publik maupun ditempel di papan pengumuman masjid," tegas Ulum, Kamis (24/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terkait peredaran tabloid 'Indonesia Barokah' di masjid masjid, Ulum mengaku sudah menerima informasi dari pengurus wilayah DMI Jateng. Sebagian besar masjid di Jateng sudah mendapat kiriman tabloid tersebut.

"Imbauan dari DMI Jateng ini juga sama, agar jangan dipublikasikan secara masif. Kalau sudah sampai ya diterima saja tapi tidak boleh diedarkan," imbuhnya.
Dewan Masjid Brebes: Jangan Edarkan Tabloid 'Indonesia Barokah'(Foto: Imam Suripto/detikcom)

Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, mengungkapkan penelusuran pihaknya menyebutkan ada 117 eksemplar tabloid 'Indonesia Barokah' yang belum sempat terkirim ke alamat tujuan. Dari semua alamat penerima yang tertulis dalam paket tabloid ini, seluruhnya adalah musala, masjid serta pondok pesantren.


Sementara laporan dari Panwascam, ada masjid di dua wilayah kecamatan yang sudag menerima kiriman tabloid ini. Masing masing masjid di Kecamatan Brebes dan Jatibarang.

"Hasil penelusuran, kami datangi kantor Pos ternyata masih 117 eksemplar yang belum dikirimkan. Kami sudah imbau jajaran panwascam untuk berkoordinasi dengan kantor pos di kecamatan kecamatan untuk memantau peredaran tabloid sambil menunggu kajian dewan pers," tandas Wakro.

Petugas panwascam, menurut Wakro, diimbau mengawasi peredarannya di wilayah masing-masing. Mereka diberi kewenangan sebatas melakukan pemantauan dan menginventarisasi masjid, musala maupun ponpes yang sudah menerima paket tabloid tersebut.


Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu

(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads