"Sanksi itu kan bertingkat, tergantung derajat kesalahan. Dari teguran hingga pemberhentian sementara. Kita tunggu dulu laporannya, ya," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat pesan singkat, Senin (21/1/2019) malam.
Akmal mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan terkait absennya Nur Arifin. Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akmal, Soekarwo akan menegur Nur Arifin jika terbukti absen dengan alasan yang tidak jelas. Namun pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai penyebab absennya Nur Arifin.
"Jika terbukti, absen tanpa keterangan yang jelas, tentu Gubernur Jatim akan memberikan teguran. Terkait sanksi, kita tunggu saja dulu laporan dari Gubernur Jatim," tuturnya.
Diketahui, Wabup Nur Arifin absen dalam kegiatan pemerintahan selama lebih dari sepekan. Bupati Emil juga telah melaporkan absennya sang wakil kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Atas laporan itu, Soekarwo telah meminta Emil membuat laporan rinci. Pakde Karwo bahkan sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada Arifin. (knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini