"Kasus pertama di Jawa Timur. Tapi ada kasus di Kabupaten Sangir Talaud Utara itu sampai diberhentikan sementara dia 20 hari. Pakai APBD kemudian tidak izin," ujar Pakdhe Karwo kepada detikcom di Gedung Grahadi, Senin (21/1/2019).
Dalam kasus yang dilakukan Wabup Arifin, Pakdhe Karwo mengimbau kepada kepala daerah lain di Jawa Timur agar tidak mengikuti. Hal ini sekaligus sebagai peringatan.
"Ini peringatan kepada yang lain, bahwa sesuai dengan sumpah jabatan pada saat pelantikan, itu dia harus tunduk peraturan perundangan yang berlaku. Maka tidak bisa undang-undang diselesaikan dengan non administrasi, hukum admistrasi, atau tatanan administrasi," ungkap Soekarwo.
Pakdhe Karwo meminta kepada seluruh kepala daerah di Jawa Timur hendaknya harus ada izin jika hendak absen atau meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah atau pemangku kepentingan.
"Semuanya harus izin. Kami misalkan membatalkan bila ada kegiatan yang lebih penting. Saat kami ke Eropa ada kunjungan Presiden, saya kembali. Kunjungan Presiden lebih penting," tandas Pakdhe Karwo.
Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin diketahui telah absen dari tugasnya. Surat laporan tentang hal itu telah diterima Gubernur Soekarwo dari Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak pada Sabtu (12/1).
Surat laporan itu berisi hal tentang Wakil Bupati Trenggalek yang tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas negara, mulai tanggal 9 hingga 19 Januari 2019. Belum diketahui ke mana Wabup Arifin berada. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini